A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session247acab69a5c888ea86878df92d64d514e516413): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/desa/application/controllers/Postings.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/desa/index.php
Line: 292
Function: require_once

Krasak

Ingat !! nikah sekarang harus sudah berumur 19 Tahun


 Krasak- Berdasarkan surat edaran yang baru saja kami terima dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojotengah hari ini Kamis, 21-11-2019 nomor 512/Kua.11.07.09/Pw.01/10/2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. 

yang paling menjadi perhatian disini yaitu : Sesuai Ketentuan Pasal 2 Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019 calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

oleh karena itu atas nama Pemerintah Desa Krasak menghimbau kepada semua warga Desa Krasak yang ingin menikah agar sudah berusia 19 Tahun untuk menghidari dispensasi dari Pengadilan Agama.

Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.

Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu 'Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi'.

"Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak," demikian penjelasan revisi UU Perkawinan. (muklis)

 


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli
  • Datang Terlambat dan Pulang Awal

Contact Details

Telephone: -
Email:  krasakpemdes@gmail.com
Website: https://krasak-mojotengah.wonosobokab.go.id

Jl. Dieng km 05 Krasak RT.07 RW.02

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: rewind() expects parameter 1 to be resource, boolean given

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 188

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /var/lib/php/sessions/ci_session247acab69a5c888ea86878df92d64d514e516413

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 192

Backtrace: