SK Panitia tentang Pengangkatan Anggota BPD Desa Krasak


PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

DESA KRASAK

KECAMATAN MOJOTENGAH

KABUPATEN WONOSOBO

 

 

 

KEPUTUSAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KRASAK

NOMOR : 140/11/X/2018

TENTANG

PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD TERPILIH DESA KRASAK

TAHUN 2018

 

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KRASAK,

Menimbang :     a.   bahwa berdasarkan hasil musyawarah pemilihan perwakilan perempuan pada tanggal Tiga Bulan September Tahun dua ribu delapan belas hasil musyawarah pemilihan anggota BPD perwakilan wilayah Dusun Krasak / RW 01 pada tanggal dua puluh enam september tahun dua ribu delapan belas hasil musyawarah pemilihan anggota BPD perwakilan wilayah RW 02 pada tanggal Tujuh Belas September tahun dua ribu delapan belas dan hasil musyawarah pemilihan anggota BPD perwakilan wilayah Dusun Kalibening / RW 03 pada tanggal dua puluh empat September tahun dua ribu delapan belas dan hasil musyawarah pemilihan anggota BPD perwakilan wilayah RW 04 pada tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu delapan belas dipandang perlu menetapkan calon anggota BPD terpilih;

                          b.   bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD tentang Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Krasak Tahun 2018;

Mengingat    :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5);
  7. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 18);

 

 

Menetapkan

KESATU     

 

 

KEDUA

 

 

KETIGA                         

 

 

 

 

:

:

 

 

:

 

 

:

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Krasak Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Calon Anggota BPD Terpilih sebagaimana dimaksud Diktum KESATU akan diusulkan untuk diresmikan sebagai Anggota BPD Desa Krasak Periode Tahun 2018 s/d Tahun 2023.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Krasak.

pada tanggal 1 Oktober 2018

 

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KRASAK

KETUA,

 

 

 

 

AHMAD SODERI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN :  KEPUTUSAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KRASAK

                         NOMOR       : 140/11/VIII/2018

                         TANGGAL    : 01 Oktober 2018

 

 

 

DAFTAR CALON ANGGOTA BPD TERPILIH DESA KRASAK

TAHUN 2018

 

NO

NAMA

TEMPAT, TGL.LAHIR

JENIS KELAMIN

PENDIDIKAN TERAKHIR

KETERANGAN

1

ATIK PANCA SARIWATI

Wonosobo,

10-01-1984

Perempuan

SLTA

Perwakilan Perempuan

2

NUR AZIM

Wonosobo,

15-02-1982

Laki-Laki

S1

Perwakilan Wilayah Dusun Krasak 1 / RW 01

3

MUKHAMAD AHSIN

Wonosobo,

21-04-1974

Laki-Laki

SLTA

Perwakilan Wilayah Dusun Krasak 1 / RW 01

4

MUH SAEFUDIN

Wonosobo,

08-06-1980

Laki-Laki

SLTA

Perwakilan Wilayah Dusun Krasak 2 / RW 02

5

MUKHAMAD SYAKIR

Wonosobo,

08-05-1984

Laki-Laki

SLTA

Perwakilan Wilayah RW 02

6

TRIMAHATI

Wonosobo,

14-01-1983

Perempuan

S1

Perwakilan Wilayah Dusun Dusun Kalibening / RW 03

7

ESTU WINULYO

Semarang,

23-02-1971

Laki-Laki

SLTA

Perwakilan Wilayah RW 04

 

 

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KRASAK

KETUA,

 

 

 

 

AHMAD SODERI

 

 


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli
  • Datang Terlambat dan Pulang Awal

Contact Details

Telephone: -
Email:  krasakpemdes@gmail.com
Website: https://krasak-mojotengah.wonosobokab.go.id

Jl. Dieng km 05 Krasak RT.07 RW.02